Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menparekraf Imbau Maskapai Penerbangan Patuhi Prosedur dan Aturan yang Berlaku

Menparekraf Imbau Maskapai Penerbangan Patuhi Prosedur dan Aturan yang Berlaku Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan dan mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan baik nasional maupun internasional agar selalu mematuhi prosedur dan aturan sesuai undang-undang yang berlaku dalam upaya menjamin keselamatan bersama utamanya wisatawan.

Hal itu disampaikan Sandiaga merespons adanya miskomunikasi internal di kantor pusat Jetstar Melbourne. Penerbangan JQ35 dari Melbourne ke Denpasar pada 27 Desember 2022 diputuskan untuk return to base karena berangkat tanpa persetujuan penerbangan atau flight approval yang diperlukan untuk tiba di Denpasar.

Baca Juga: Kemenhub Operasikan Penerbangan Perintis di Dabo Singkep, Ini Rutenya!

"Saat ini Jetstar sedang me-review secara menyeluruh mengenai kejadian tersebut dan akan menerapkan prosedur untuk mencegah hal ini terulang lagi. Kemenparekraf juga mengingatkan kepada para maskapai untuk tertib mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Peraturan harus ditegakkan demi keselamatan kita bersama," kata Menparekraf Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Apabila seluruh prosedur dan aturan yang berlaku ini dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan, akan sangat membantu target kinerja Kemenparekraf dalam mencapai 3,5 juta-7,4 juta wisatawan mancanegara di tahun 2023 dan 1,2 milir-1,4 miliar pergerakan wisatawan nusantara.

"Bali sebagai salah satu destinasi unggulan di Indonesia diharapkan dapat menopang target tersebut dengan jumlah kunjungan wisman sebesar empat juta di tahun 2023," ujar Sandiaga.

Di samping itu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, Indonesia sangat siap menyambut wisatawan mancanegara termasuk wisman asal Tiongkok. Sebab, situasi pandemi Covid-19 sudah terkendali, bahkan tingkat kekebalan atau imunitas masyarakat Indonesia sudah di atas 98 persen. Selain itu, Presiden RI, Joko Widodo, pada Jumat (30/12/2022) secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Karenanya, kebijakan Pemerintah Tiongkok membuka perbatasan bagi wisatawan pada 8 Januari 2023 disambut positif oleh Menparekraf Sandiaga yang dibarengi dalam bingkai penerapan protokol CHSE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: