Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja Tidak Membatalkan Putusan MK

Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja Tidak Membatalkan Putusan MK Kredit Foto: Instagram/Teddy Gusnaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tidak mengangkangi putusan MK karena kedua aturan tersebut masing-masing berdiri sendiri.

"Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? karena masing-masing berdiri sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2022).

Teddy pun heran kenapa tidak ada yang pernah mengatakan Perppu Pemilu mengangkangi putusan MK. Ia mengatakan ada banyak UU lain yang sudah ada putusan MK, lalu presiden mengeluarkan Perppu.

"Presiden SBY mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perppu Pilkada padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elit? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong. Begitupun Presiden Jokowi," paparnya.

"Jadi sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," pungkas Teddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: