Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didesak Terapkan Kembali Kebijakan WFH Lewat Petisi Online yang Viral, Heru Budi Ogah: Kan PPKM Sudah Dicabut

Didesak Terapkan Kembali Kebijakan WFH Lewat Petisi Online yang Viral, Heru Budi Ogah: Kan PPKM Sudah Dicabut Heru Budi Hartono | Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

Petisi di Change.org yang diprakarsai oleh Riwaty Sidabutar dari Jakarta Timur menyinggung kebijakan WFO alias work from office, yang kembali diberlakukan pasca dicabutnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress. Jarak rumah dengan kantor kebanyakan orang tak jauh berbeda dengan saya. Saya, misalnya, harus menempuh 20 kilometer buat ke kantor yang berarti setiap hari untuk pulang pergi harus saya tempuh 40 KM," tulis Riwaty dalam petisinya.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Dinas Bina Marga DKI Pakai KDO Tua, Pj Gubernur Heru Lakukan Pengadaan: Saya Titip...

Ia juga menyebut WFO tidak berarti produktivitas pekerja meningkat. Berangkat ke kantor yang jauh membuat pekerja rentan kena macet di jalan, yang membuat tubuh lelah begitu sampai di kantor.

Sementara jika bekerja dari rumah, Riwaty mengatakan lebih produktif, nyaman, dan percaya diri. Bahkan ia menyebut hasil pekerjaannya jadi lebih bagus.

Baca Juga: Heru Cabut Program Internet Gratis JakWIFI, Eks Member TGUPP Anies Emosi: Kalau Gak Suka Anies Mbok Ya Jangan Rugikan Warga

Alasannya membuat petisi, Riwaty mengatakan ingin kebijakan WFO full dikaji ulang. Sebab negara-negara maju sudah melakukannya, sehingga Indonesia pun tidak boleh ketinggalan.

"Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100% dikaji kembali. Beberapa negara, seperti Belanda sudah melakukannya. Saya yakin, Indonesia juga bisa. Saya yakin, dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman," tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: