Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Punya Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Bidang Impor, Anak Buah Sri Mulyani Beri Penjelasan

Pemerintah Punya Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Bidang Impor, Anak Buah Sri Mulyani Beri Penjelasan Kredit Foto: Kemenkeu

"Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS," ujar Nirwala.

Ia juga mengatakan bahwa aturan terbaru ini mengatur soal pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan penundaan, apabila segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka. "Barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di tempat penimbunan sementara (TPS)," lanjut Nirwala.

Baca Juga: Kebut Penanganan Masalah Sosial DKI Jakarta, Kemenkeu Rela Gelontorkan Dana hingga Rp10 Triliun!

Nirwala menyampaikan, penundaan tersebut dilakukan apabila pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan. Atau, ketika pengetahuan teknis terkait pemeriksaan fisik barang perlu untuk mendatangkan tenaga ahli teknis tertentu.

"Serta, jika terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang," pungkas Nirwala.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: