Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Soroti DPR yang 'Duduk Anteng': Tak Mau Ambil Peran Sebagaimana Mestinya!
Imbas penerbitan Perppu ini juga menurut Achmad menurunkan marwah dari MK yang berurusan dalam hal konstitusi.
“Peranan dan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi rendah. Hal ini menjadi preseden buruk terhadap upaya-upaya menegakkan konstitusi dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan” terkait pekerja, angkatan kerja, serta dampak pandemi sehingga UU tersebut perlu segera diterapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement