Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insentif Kendaraan Listrik Baiknya untuk Transportasi Umum

Insentif Kendaraan Listrik Baiknya untuk Transportasi Umum Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai akan lebih bijak jika pemerintah mengalihkan rencana insentif kendaraan listrik kepada perbaikan dan pembenahan transportasi umum.

"Untuk menambah subsidi sektor transportasi darat, lebih bijak jika pemerintah dan DPR bersepakat mau mengalihkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun diberikan pada perbaikan dan pembenahan transportasi umum," kata Djoko di Jakarta, kemarin.

Djoko menilai mobilitas masyarakat terbesar masih di sektor transportasi darat sehingga subsidi bisa diberikan baik untuk angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis.

"Subsidi layanan transportasi di sektor transportasi darat masih perlu diperbanyak, mengingat mobilitas masyarakat terbesar di darat," lanjutnya.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Belum Jelas, Insentf Kendaraan Listrik Minta Ditinjau Ulang

Sekedar informasi pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hybrid sebesar Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta.

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi motor dan listrik. “Terlebih pada tahun 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu. karena itu kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada APBN,” Kata Said.

Jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, Said menegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk mendukung kebijakan tersebut.

Menurut dia, telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada kendaraan listrik antara lain tax holiday 20 tahun, super dedaction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan PPN atas bahan baku pembuatan baterai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: