Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSSI Tetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding

PSSI Tetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Kredit Foto: PSSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kongres Biasa PSSI yang digelar pada Minggu (15/1) menghasilkan keputusan nama-nama pengisi posisi Komite Pemilihan dan Komite Banding.

Kedua komite tersebut disiapkan untuk menyambut Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung Februari mendatang. Amir Burhanudin terpilih sebagai ketua Komite Pemilihan (KP).

Presiden Deltras FC itu bakal dibantu Sudarmadji, Ismu Puruhito, Armisyam Latuconsina, Aulia Arief, Paska Sembiring, dan Aditya Yando. Sementara itu, untuk Komite Banding Pemilihan (KBP) terpilih Gusti Randa. Pria berusia 57 tahun itu akan dibantu tiga anggotanya, yaitu Aven Hinelo, Diego Saputra, dan Joko Tetuko.

Mereka akan langsung bekerja untuk menyelenggarakan pemilihan ketua umum dan pengurus PSSI yang baru dalam Kongres Luar Biasa PSSI bulan depan.

“Nantinya KP dan KBP terpilih akan bekerja untuk memproses menuju kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif pada 16 Februari 2023,” Kata Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Baca Juga: Pemerintah Bantah Intervensi KLB, Menpora Persilahkan Siapa Saja Jadi Ketua Umum PSSI

Sementara itu Ketua Umum PSSI Iwan Bule menyatakan tidak akan maju dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari mendatang. Iriawan menjelaskan alasannya untuk tidak lagi mengikuti kontestasi pemilihan Ketum PSSI periode mendatang. Salah satunya karena dia merasa pengabdiannya di PSSI sudah cukup.

"Pengabdian saya kepada PSSI sudah cukup maksimal. Tenaga, pikiran, waktu, bahkan materi sudah saya dedikasikan untuk PSSI. Saya memutuskan bahwa saya tidak akan maju lagi dalam pencalonan sebagai Ketua Umum dalam KLB mendatang," ujar Iriawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: