Peringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bos PLN NP: K3 Bagian Penting dalam Misi Keselamatan Kerja Perusahaan
Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan PT PLN Nusantara Power (NP) tahun ini langsung melibatkan 29 unit Rescue pembangkitan milik PLN NP.
Direkrur Utama PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah, mengatakan K3 merupakan suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja, termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksinya dapat berjalan secara aman.
Baca Juga: Menuju NZE, PLN Gandeng 16 Universitas untuk Riset Ketenagalistrikan
Menurutnya, K3 merupakan hal penting dalam membangun industri. Dengan program K3, perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, serta pekerja menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa terwujud, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai misi perusahaan.
"K3 juga merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis perusahaan sebagai cermin perusahaan terhadap pengelolaan safety di seluruh lini proses bisnis," ujar Ruly di sela acara peringatan Bulan K3 PLN NP bertajuk 'Sinergi Untuk Mempercepat Internalisasi Safety Culture' di Probolinggo, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Jelang Bulan K3 Nasional 2023, Waspadailah Pekerjaan Baru yang Membawa Kecelakaan Kerja
Lebih lanjut, Ruly mengungkapkan, per 1 Januari 2023, sudah terdapat legal end state pembentukan subholding PT PLN NP. Dengan terbentuknya legal end state tersebut, kata Ruly, diharapkan perusahaan menjadi lebih fokus, adaptif, kompetitif dan efisien dalam peningkatan keandalan penyediaan tenaga listrik.
"Dengan pembentukan subholding PT PLN NP, menjadikan semakin banyak unit pembangkit yang kita kelola dan ini menjadi challenge tersendiri bagi PLN NP untuk bisa menyelaraskan dan memperkuat proses bisnis yang ada, termasuk standardisasi proses bisnis K3 yang merupakan aspek penting bagi sustainability perusahaan terkait perlindungan ketenagakerjaan dalam pengelolaan keselamatan ketenagalistrikan, serta merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja untuk mewujudkan visi K3, yakni nihil kecelakaan kerja dan nihil penyakit akibat kerja," beber Ruly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement