Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Bharada E Histeris dan Minta Keringanan Kepada Presiden Jokowi

Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Bharada E Histeris dan Minta Keringanan Kepada Presiden Jokowi Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Misteri terbunuhnya Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) mulai menuju titik akhir. Para terdakwa telah tiba untuk menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, JPU menuntut Putri Candrawathi (CP), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Kemudian, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan ini dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan

Ibunda Bharada E, Reynecke Alma Pudihang menangis meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia memohon agar Kepala Negara membantu meringankan hukum terhadap anaknya.

"Saya bersama bapaknya memohon kepada bapak presiden yang kami sangat hormati. Tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden."

"Semoga bapak presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Terkait permohonan ini, Jokowi menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: