Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Pembangunan Kawasan Superblok Hijau, Pemerintah: Bakal Serap 4,23 Juta Tenaga Kerja

Genjot Pembangunan Kawasan Superblok Hijau, Pemerintah: Bakal Serap 4,23 Juta Tenaga Kerja Kredit Foto: Kemenko Bidang Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor properti guna menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pengembangan sektor properti tersebut terwujud dengan dibangunnya kawasan superblok hijau di wilayah DKI Jakarta, salah satunya ialah Kawasan Oasis Central Sudirman.

Baca Juga: Peningkatan Investasi Memicu Permintaan Properti Premium di Kota Kertabumi Karawang

"Pembangunan kawasan ini dipastikan akan menyerap tenaga kerja Indonesia, kurang lebih 100 ribu tenaga kerja hanya dari satu proyek ini, baik pada masa perencanaan, konstruksi, hingga nanti pada tahapan operasional," ungkap Susiwijono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (1/2/2023).

Ia juga mengatakan, secara keseluruhan, pengembangan sektor properti yang berlangsung selama 2023 diperkirakan bakal menyerap tenaga kerja hingga 4,23 juta orang.

Selain untuk penyerapan tenaga kerja, kata Susiwijono, penerapan konsep green and sustainable building pada kawasan superblok hijau ini sangat penting, mengingat perubahan iklim menjadi isu utama dalam beberapa tahun ke depan. 

"Pemerintah terus berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di 2030, melalui Nationally Determined Contribution (NDC) serta Net Zero Emission (NZE) di 2060," ungkapnya.

Susiwijono melanjutkan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pengendalian Emisi GRK.

"Kami meminta dukungan dari semua Kementerian dan Lembaga terkait lainnya untuk mempercepat kebijakan, peraturan, regulasi, dan pengalokasian sumber daya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kawasan ini," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: