Implementasikan UU P2SK, OJK Ubah Struktur Organisasi di Tiga Bidang Termasuk IKNB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 pimpinan Satuan Kerja pejabat level Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai upaya proses transformasi penguatan organisasi OJK.
“Pada hari ini secara efektif, kita memiliki struktur organisasi baru untuk tiga bidang yaitu Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Pasar Modal serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan sekaligus mengisi jabatan dari struktur yang baru ini, termasuk penyesuaiannya terhadap Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Mahendra dalam sambutannya pada acara pelantikan yang juga dihadiri oleh jajaran Dewan Komisioner OJK di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Baca Juga: Roadshow Edukasi, OJK dan DPR Bersinergi Sosialisasikan Program Pembiayaan Pertanian
Lebih lanjut, katanya, reorganisasi pada tiga bidang di OJK ini dilakukan agar selaras dengan penerapan UU PPSK serta untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi terhadap tuntutan stakeholder atas peran nyata OJK dalam mengatur, mengawasi industri jasa keuangan serta melindungi dan melayani konsumen sektor Jasa Keuangan.
"Saya berharap SDM OJK memiliki kemampuan, pengetahuan dan pengalaman langsung dari berbagai bidang agar dapat melaksanakan tugas sesuai amanat yang berlaku dan menjadi insan One OJK yang kredibel," tandasnya.
Adapun proses pemenuhan jabatan Deputi Komisioner dan Kepala Departmen pada ketiga bidang ini dilakukan dengan cermat sesuai dengan tata kelola yang baik, yaitu melalui proses pemantauan secara langsung dari Anggota Dewan Komisioner OJK kepada para kandidat yang eligible.
Hal ini merupakan wujud komitmen dari Anggota Dewan Komisioner OJK yang terus berusaha mengedepankan prinsip good governance dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku karena kinerja OJK diawasi oleh publik. Baca Juga: Implementasikan UU P2SK, OJK Luncurkan Peta Jalan Pasar Modal 2023-2027
Berikut jajaran pejabat OJK yang dilantik:
- Bambang W. Budiawan sebagai Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
- Moch. Ihsanuddin sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun;
- Djustini Septiana sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus;
- Yunita Linda Sari sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
- Sarjito sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen;
- Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB;
- Moch. Muchlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB;
- Ahmad Nasrullah sebagai Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus;
- Triyono sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
- Djoenieri sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB;
- Asep Iskandar sebagai Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksanaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB;
- Ona Retnesti Swaminingrum sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek;
- Khoirul Mittaqien sebagai Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Transaksi Efek;
- Luthfy Zain Fuady sebagai Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal;
- Novira Indrianingrum sebagai Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik;
- Bernard Widjaja sebagai Kepala Departemen Pengawasan Market Conduct.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement