Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasikan UU P2SK, OJK Luncurkan Peta Jalan Pasar Modal 2023-2027

Implementasikan UU P2SK, OJK Luncurkan Peta Jalan Pasar Modal 2023-2027 Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 dalam rangka memberikan pedoman arah pengembangan ke depan guna menciptakan Pasar Modal yang yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi dalam peluncuran roadmap tersebut di Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Selasa (31/1/2023), menyampaikan bahwa roadmap ini merupakan peta jalan bagi pengembangan ke depan sebagai respon atas berbagai tantangan dan peluang pengembangan industri Pasar Modal termasuk respon dari implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Baca Juga: RBC Telah Penuhi Ketentuan OJK, Jasindo Optimistis Bisnis Bangkit

“Misi yang akan diemban selama lima tahun ke depan yaitu mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang dalam, likuid, berdaya saing, terpercaya, serta tumbuh dan berkelanjutan,” kata Inarno.

Roadmap Pasar Modal 2023-2027 mengusung lima Pilar Pengembangan, yaitu Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien; Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan; Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.

Lalu Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor; serta Penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

"Untuk mendukung pelaksanaan program dan rencana aksi dalam lima Pilar Pengembangan itu, OJK akan meningkatkan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan, transformasi kelembagaan, serta penguatan teknologi informasi sebagai faktor pendukung (enabler)," katanya.

Menurutnya, penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan diperlukan agar perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik. Transformasi kelembagaan diperlukan agar organisasi menjadi solid dan dapat menyesuaikan terhadap perubahan. Sementara itu, penguatan teknologi informasi juga menjadi aspek penting dalam rangka menghadapi dan menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan beragam. Baca Juga: Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sasar UMKM dan Ibu Rumah Tangga

"Dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan dan sinergi bersama Pemerintah serta otoritas terkait akan terus ditingkatkan agar pelaksanaan program dan rencana aksi yang tertuang dalam Roadmap ini berjalan dengan baik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: