Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Tak Berdasarkan Fakta Sidang
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah menetapkan Ferdy Sambo terbukti melakukan kesalahan sehingga dijatuhi vonis hukuman mati.
Baca Juga: Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
"Menurut kami, itu (vonis) tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Arman saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Dia menuturkan putusan hakim diambil hanya berdasarkan asumsi semata. Kendati demikian, Arman mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim.
"Hanya berdasarkan asumsi. Jadi apa pun yang diputuskan, tetap kami hormati," katanya.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Lebih lanjut, Arman enggan memberikan keterangan lanjutan ihwal hal yang akan dilakukan pihaknya paska Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Dia hanya menyebut, akan menyiapkan langkah di kemudian hari.
"Nanti saja," singkatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement