Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) sore.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelum vonis dibacakan, anak sulung Ferdy Sambo sempat mengunggah curhatan yang dinilai warganet sebagai firasat.
Dipantau melalui akun Instagramnya, anak sulung Ferdy Sambo mengungkap kerinduannya terhadap sang ayah.
"Cepat pulang, kangen," tulis c.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement