Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur: Tuhan Menunjukkan Keajaiban!

Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur: Tuhan Menunjukkan Keajaiban! Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati. Mengenai hal ini, Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bersyukur setelah Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati.

Sambo sendiri divonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Puji Tuhan. Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman yang adil kepada terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 2 Hal yang Meringankan

Selain itu, Rosti mengapresiasi Richard Eliezer alias Bharada E yang bersikap jujur selama persidangan.

Rosti pun berharap tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahkan anak muda dalam kasus.

"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terutama yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutur Rosti.

Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

Selain itu, Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: