WE Online, Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyatakan bahwa kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank di Pulau Dewata dinilai bersih dari transaksi mencurigakan.
"Di Bali belum ada KUPVA Bukan Bank yang terkait transaksi mencurigakan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, sebagian besar temuan dari pengawasan yang dilakukan bank sentral itu kepada pelaku usaha "money changer" di Pulau Dewata adalah terkait permasalahan adminstrasi penyampaian laporan semata.
Dalam mengawasi kegiatan KUPVA Bukan Bank, BI menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri untuk menelusuri apabila ada penyalahgunaan atau adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku usaha penukaran valuta asing itu.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada KUPVA bukan bank dan apabila dalam aturan tidak bisa dipenuhi, kami bisa menyurati PPATK untuk menjadikan atensi. Dengan kepolisian juga demikian apabila ada transaksi mencurigakan," imbuhnya.
BI, lanjut dia, telah menyempurnakan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 pada 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Lahirnya peraturan itu menekankan agar setiap Badan Usaha Bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA wajib memeroleh izin dari Bank Indonesia sehingga memudahkan pengawasan bagi KUPVA ilegal.
KUPVA bukan bank ilegal, kata dia, rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotika, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.
Sementara itu terkait jumlah pelanggaran selama 2014, tercatat ada 82 kali pelanggaran dengan telah mencabut izin 12 pengelola layanan penukaran mata uang atau 'money changer', tujuh unit di antaranya merupakan kantor pusat dan lima unit lainnya merupakan KUPVA bukan bank yang memiliki cabang di Pulau Dewata. Bank sentral itu mencatat total KUPVA Berizin pada tahun 2015 mencapai 541 kantor layanan KUPVA dengan 19 diantaranya adalah kantor pusat yang tersebar di seluruh Pulau Dewata.
Dominasi sebaran terbesar ada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar dengan total transaksi seluruh KUPVA bukan bank di Pulau Dewata pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp27,72 triliun, melonjak dari tahun sebelumnya sebesar Rp24,92 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait:
Advertisement