Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Bawaslu Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan: Anies Baswedan Tak Bisa Dipidana Soal Utang Kampanye!

Ketua Bawaslu Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan: Anies Baswedan Tak Bisa Dipidana Soal Utang Kampanye! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Kalau berkaitan utang piutang, UU Nomor 10 tahun 2016 tidak mengatur baik batasan maupun sanksinya jadi itu tidak ada pidananya,” jelas Hamdani.

“Itu tidak bisa dikatakan sumbangan karena bersyarat, kalau kita bicara sumbangan maka kriterianya jelas pemberian tanpa syarat, jadi tidak ada persyaratan yang mengikat. Begitu dia ada persyaratan ketentuan dia tidak jadi sumbangan karena sumbangan bebas. Kenapa tidak masuk dalam kelompok sumbangan? Karena dia bersyarat, itu namanya penyelesaian pinjaman,” ujarnya.

Baca Juga: Telak! Ganjar Pranowo Melampaui Anies Baswedan, Relawan Bangga: Gubernur Kampung Unggul Dibandingkan Gubernur Fasih Bahasa Inggris!

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa masalah utang dana kampanye Anies bisa masuk pidana karena melebihi batas sumbangan yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 yakini per orang Rp75 juta dan Badan atau lembaga Rp750 juta.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja dikutip dari Republika, Minggu (19/2/23). 

Baca Juga: Sukses Pimpin Jakarta Meski 'Digebuki' Habis-habisan dari Awal Menjabat Jadi Alasan Eks PSI Dukung Anies Baswedan: Pantas Jadi Presiden!

Meski menurutnya bermasalah, menurutnya ini tak bisa lagi diusut karena sudah kadarluarsa.

"Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: