Lindungi UMKM dari Gempuran Produk Asing, PSI Dukung Revisi Permendag No 50/2020
Guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional dari gempuran produk asing, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 /2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Rencana ini pun mendapatkan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro, menyatakan revisi Permendag No.50/2020 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena fungsinya sebagai payung hukum perlindungan bagi UMKM nasional. "Oleh karena itu kami meminta kepada Kemendag untuk segera mengesahkan revisi aturan tersebut," ujar Kokok.
Penyempurnaan Permendag ini merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri. Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Go Digital, Kunci Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Adapun empat tujuan dalam revisi ini adalah yang pertama untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar negeri dan perdagangan yang tak sehat. Kedua, mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri. Ketiga, mengembangkan akses usaha UMKM di dalam ekonomi digital. Keempat, perlindungan konsumen dari perdagang dan produk luar negeri.
“Saat ini, maraknya produk impor yang dijual di platform jual beli online mengancam eksistensi pelaku UMKM lokal. Belum lagi adanya praktik-praktik cross border dan predatory pricing yang dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri. Hal ini menjadikan pelaku UMKM lokal sulit bersaing sehingga dibutuhkan aturan yang mampu melindungi dan bisa menciptakan level playing field yang adil,” ujar Kokok.
Baca Juga: Sumbang PDB Hingga 61%, Pemerintah Fasilitasi UMKM Go Export
Sebelumnya, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menyatakan, revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu.
Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan.
“Kita tahu bersama potensi UMKM di Indonesia sangat besar. Sebanyak 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4% dari total UMKM telah memanfaatkan platform e-commerce untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu, PSI sangat mengapresiasi dan mendukung berbagi upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital yang pada tahun 2030 ditargetkan mencapai Rp 4.531 triliun,” tutup Kokok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement