Bawaslu Mohon Jangan Diam Saja Soal Utang Anies Rp50 M, Pengamat Ingatkan Efeknya Fatal: Bakal Terjadi Lagi di 2024!
Persoalan utang Anies Baswedan senilai Rp50 miliar yang digunakan untuk dana kampanye di Pilkada 2017 dinilai melanggar pidana oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas hal ini, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti meminta Bawaslu bertindak tegas.
Pasalnya, jika dibiarkan, kata Ray, transaksi yang berupaya 'mengakali' regulasi itu bakal banyak ditiru di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Baca Juga: Komentar Bawaslu Soal Utang Anies: Kalau Kasusnya Tidak Kedaluwarsa, Anies Bisa Dipidana
"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang.
Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta. Bawaslu RI pun menegaskan sumbangan Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Ray mengatakan, apabila Bawaslu RI tidak merespons secara tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu, maka pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres. Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang.
Baca Juga: NasDem Jadi Target Reshuffle Kabinet, Ray Rangkuti: Baik Jokowi maupun NasDem Sama-Sama Diuntungkan
Dengan begitu, lanjut dia, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan. Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon.
"Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, maka para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," kata Ray.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement