Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Mohon Jangan Diam Saja Soal Utang Anies Rp50 M, Pengamat Ingatkan Efeknya Fatal: Bakal Terjadi Lagi di 2024!

Bawaslu Mohon Jangan Diam Saja Soal Utang Anies Rp50 M, Pengamat Ingatkan Efeknya Fatal: Bakal Terjadi Lagi di 2024! Kredit Foto: Istimewa

Ray pun mendorong Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi.

Anies sendiri kini diketahui merupakan bakal capres yang akan berlaga di Pilpres 2024. Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Baca Juga: Singgung Erwin Aksa dan Sandiaga Uno yang Bahas Utang Anies, Andi Sinulingga: Ada Problem Megalomania, Merasa Si Paling Hebat

"Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau," ujar Ray lagi. 

Pada Jumat (17/2/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan kasus pelanggaran dana kampanye Anies itu baru terungkap sekarang. Sebab, saat ini Pilgub 2017 jelas sudah selesai dan Anies juga sudah selesai menjabat. Dengan begitu, kasus tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diusut. 

Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye. 

"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.

Pekan lalu, Anies Baswedan sudah buka suara soal isu utang Rp50 miliar dengan Sandiaga Uno untuk Pilgub DKI 2017. Anies mengatakan, saat masa kampanye memang banyak yang memberi sumbangan. Ada yang mereka tahu, ada yang mereka tidak tahu dan ada pula yang memberikan dukungan secara langsung.

Baca Juga: Fahri Terus Bahas Utang Rp50 Miliar Anies, Musni Umar: Gak Usah Cari-Cari Kesalahan

Soal Rp50 miliar, ia menuturkan, bukan pinjaman tapi dukungan untuk kampanye, untuk perubahan dan untuk kebaikan yang pemberinya meminta dicatat sebagai utang. Bila Anies-Sandi berhasil, maka dukungan itu dicatat sebagai dukungan.

"Bila kita tidak berhasil dalam pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Siapa penjamin, yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung," kata Anies, Jumat (11/2/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: