Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Di-DO, PSI: Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lebih Cocok Jadi Kampus Mario Dandy

Akhirnya Di-DO, PSI: Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lebih Cocok Jadi Kampus Mario Dandy Mario Dandy Satriyo, anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buntut terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo akhirnya dikeluarkan dari kampus Prasetiya Mulya. Langkah tersebut lantas mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Furqan AMC.

Menurut Furqan, langkah tersebut pastinya telah melalui pertimbangan matang dengan pendalaman informasi yang cukup.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Sudah Sampai ke Telinga Mahfud MD, Katanya: Semua Harus Diperiksa, Tidak Ada Perdamaian

"Jika mahasiswa seperti Dandy tidak berhasil dididik di kampus, sepertinya Lembaga Pemasyarakatan (LP) lebih cocok jadi kampusnya," ucap dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Dia menyebutkan, tindakan penganiyaan terhadap anak di bawah umur tersebut jelas tidak dapat ditoleransi. "Pihak kampus Prasetya Mulya menganggap tindakan Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik," kata dia.

Adapun, berikut bunyi pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadapĀ  Cristalino David Ozora;

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya;

Baca Juga: Memang Sudah Troublemaker Sejak Dulu, Mario Dandy Ternyata Pernah Tabrak Ojol di Jogja

3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban;

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: