Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penganiayaan yang Dilakukan Mario, Mahfud MD: Saya Setuju Diterapkan Pasal yang Lebih Tegas!

Soal Penganiayaan yang Dilakukan Mario, Mahfud MD: Saya Setuju Diterapkan Pasal yang Lebih Tegas! Mahfud MD | Kredit Foto: Kemenko Polhukam

Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Baca Juga: Orang Ini Sebut Wajar GP Ansor-Banser Bereaksi Membubarkan Pengajian Hanan Attaki, Ternyata Oh Ternyata...

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkap Mahfud.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: