Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hmmm... Banyak Pelanggarannya! Bule Rusia di Bali yang Riding Tanpa Baju dan Helm Kena Batunya Juga

Hmmm... Banyak Pelanggarannya! Bule Rusia di Bali yang Riding Tanpa Baju dan Helm Kena Batunya Juga Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
Warta Ekonomi, Denpasar -

Polisi kian gencar melakukan patroli dan razia kendaraan di kawasan wisata di Bali. Razia ini digelar sebagai buntut ulah turis yang nekat berkendara di jalanan menggunakan nomor polisi (nopol) negara asing, viral di berbagai platform media sosial beberapa hari terakhir.

Pada saat razia, Minggu (5/3/2023) lalu di simpang Pantai Matahari Terbit, Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Sanur Kaja, polisi mengamankan bule Rusia berinisial A.

Baca Juga: Bali Masih Seksi buat Turis Asing Nih, Bule Rusia Jadi yang Terbanyak Capai 22.104 Orang

Bule yang diketahui menginap di sebuah hotel di Nusa Dua, itu diberhentikan petugas kepolisian karena tidak menggunakan helm dan tak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi.

Sang bule juga tidak menggunakan baju saat berkendara, hanya memakai celana pendek. Pemandangan bule berkendara tanpa baju menjadi hal lazim di Bali meski mereka berulang kali ditindak aparat kepolisian.

Pada saat diperiksa polisi, sang bule juga tidak membawa identitas diri maupun surat-surat kendaraan. Sang bule kepada polisi mengaku motor yang dikendarai diperoleh dari hasil menyewa di sebuah jasa rental di Nusa Dua, Badung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor, WNA asal rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan.

Oleh karena itu, kami memberikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana. Menurutnya, TNKB atau pelat nomor polisi merupakan basic dari penerapan ETLE agar tercapture oleh tilang ETLE.

Keberadaan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasi di jalanan. “Oleh karena itu, apabila sengaja dilepas atau menggantinya dengan yang palsu, itu sudah pelanggaran," papar Kompol Made Teja Dwi Permana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: