Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manut ke Anies, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi Meski Sudah Kena Ledakan: Deponya yang Harus Dipindahkan!

Manut ke Anies, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi Meski Sudah Kena Ledakan: Deponya yang Harus Dipindahkan! Warga berfoto tak jauh dari permukiman yang hangus terbakar dan hancur pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kejadian tersebut merenggut 14 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023), membuka kembali peliknya persoalan sengketa yang dialami warga Tanah Merah.

Meski sudah terdampak ledakan serta kebakaran yang memakan korban jiwa, para warga yang tinggal di sekitar menolak untuk dipindahkan. Warga Tanah Merah bersikeras karena mengaku sudah mengantongi legalitas meski tanah yang ditempati adalah milik Pertamina.

Baca Juga: Komisi VII DPR Apresiasi Komitmen Pertamina Tangani Insiden Plumpang

"Terkait soal keberadaan warga, kan warga sudah punya hak tinggal di situ, sudah punya legalitas," kata Ketua Forum Tanah Merah, Muhammad Huda, Selasa (7/3/2023).

Huda mengatakan, legalitas yang dimaksud adalah dengan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021.

Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujarnya.

Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badan Selatan, Kecamatan Koja. Huda mengaku para warga juga membayar pajak atas adanya IMB tersebut.

"Dengan adanya IMB kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," jelasnya.

Alih-alih direlokasi, Huda menekankan agar warga Tanah Merah diberi bantuan untuk memperbaiki rumah mereka yang dilalap si jago merah.

"Warga tidak menghendaki relokasi, tapi membangun kembali rumah yang terbakar, merehabilitasi rumah yang terbakar yang disebabkan kelalaian oleh Pertamina," tuturnya.

Baca Juga: Depo Plumpang Siap Dipindahkan, Erick Thohir: Pembangunan Sekitar 3,5 Tahun

Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah dan pihak Pertamina mencari solusi konkrit agar tidak lagi terjadi bencana serupa di kemudian hari. Terlebih mengingat kejadian kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia bukanlah yang pertama kalinya.

"Salah satu solusi menurut kami, warga Kampung Tanah Merah, adalah deponya yang harus dipindahkan. Kan di Pelindo ada, pelabuhan juga jauh dari permukiman," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: