- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pastikan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kemenhub Verifikasi DTT Pertamina Muara Karang
PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.
Tim Verifikasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Yudhonur Setyaji P, yang melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT Pertamina di Muara Karang pada Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Ada 123,8 Juta Orang Lakukan Pergerakan Selama Lebaran 2023
"Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT)," ujar Yudho dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Yudho menjelaskan pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian, dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT Pertamina Muara Karang," ungkapnya.
Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga bisa mencegah terjadinya kecelakaan kapal.
Diharapkan dengan Kunjungan verifikasi lapangan ini dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid.
Baca Juga: Polemik Peremajaan Sarana KRL hingga Alasan KCI Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Kata Kemenhub
Dalam kesempatan ini, Budi Mantoro juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.
"Diharapkan dengan adanya penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT), operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement