Kebakaran Pertamina Gak Cuma di Plumpang, Gigin Heran PDIP Galaknya ke Anies Doang: Ada 'Deal' di Belakang?
IMB itu dikeluarkan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 19 Mei 2021.
Saat itu, Anies mengeklaim, penerbitan izin diterbitkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal. Sementara itu, bangunan berukuran kurang dari 100 m2 yang masuk di dalamnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp12 ribu per tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement