Pendiri atau founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK), ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang. Penangkapan dilakukan setelah Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK.
Pelapor kasus ini, mengapresiasi upaya polisi yang akhirnya menangkap dan menahan crazy rich Surabaya itu.
"Jadi, pagi ini kami datang di Bareskrim untuk sampaikan, pertama menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang mana kita ketahui bersama bahwa founder dari ATG telah ditangkap dan ditahan di Polresta Malang," ujar kuasa hukum pelapor, Adi Gunawan, dari LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat. Terima kasih seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini," imbuhnya.
Adi menjelaskan, kasus ini bermula saat pihaknya membuat laporan mewakili korban pada Juni 2022 lalu. Total ada 142 korban yang mereka wakili, dengan kerugian lebih dari Rp15 miliar.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0288/VI/2022/SPKT BARESKRIM POLRI, tanggal 16 Juni 2022. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan jadwalkan bertemu dengan penyidik Polda Metro, karena kebetulan laporan yang kami lakukan pada 16 Juni 2022 dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Selain menangkap Wahyu, polisi diharapkan menyita aset-aset yang diduga hasil pencucian uang. Ini dilakukan agar uang korban bisa dikembalikan.
Laporan polisi lainnya yang terkait, juga diharapkan ditarik ke Bareskrim, sehingga penanganannya hanya dilakukan di Mabes Polri. Saran ini disampaikan mengingat banyaknya laporan polisi lainnya di daerah.
"Jadi harapan korban itu, kami mewakili korban di sini, mengharapkan agar jajaran kepolisian, khususnya Polresta Malang melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang ada pada ATG ini. Agar aset-aset ini bisa dikembalikan ke korban," kata Adi.
LQ juga mengajak para korban lainnya untuk membuat laporan polisi. Ini dilakukan agar nantinya kerugian mereka bisa diganti, karena telah dimasukkan dalam berkas perkara.
"Karena apabila tidak, kita bercermin pada ksus Indosurya yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin dan kasus investasi bodong lainnya. Para korban yang tidak mendaftarkan atau tidak bergabung pada suatu laporan polisi, klaim kerugian mereka ditolak majelis hakim," kata dia.
Adi meminta para korban lainnya segera membuat laporan polisi, sebelum berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan. LQ pun membuka kesempatan bagi para korban ATG lainnya untuk bersama-sama membuat laporan.
"Apabila sudah dilimpahkan maka akan sulit untuk melaporkan, kemudian klaim kerugian itu bisa jadi tidak diterima oleh majelis hakim seperti kasus Indosurya," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya tak menutup pintu perdamaian terhadap Wahyu. Hal itu memungkinkan apabila seluruh uang atau aset korban dikembalikan.
"Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya," jelasnya.
"Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai persidangan yang sudah di urus LQ Indonesia Lawfirm antara lain DNA, Fahrenheit, dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak dimengerti masyarakat," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement