Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan beragam jenis, mulai dari mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Baca Juga: Bule Bernopol Rusia yang Doyan Riding Tanpa Aturan di Bali Bakal Diganjar Hukuman Ini, Pedih!
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 WNA yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia yang berprofesi sebagai fotografer, Sergei Rodin.
Sergei Rodin dideportasi kembali ke negaranya, Kamis kemarin (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement