Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar IPB: Belum Ada Urgensi Pelabelan BPA di AMDK

Guru Besar IPB: Belum Ada Urgensi Pelabelan BPA di AMDK Galon. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Hardinsyah mengatakan belum ada urgensi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan galon guna ulang.

Dia beralasan hal itu disebabkan belum adanya bukti kuat yang menyatakan bahwa BPA dalam kemasan galon guna ulang itu sudah membahayakan kesehatan.

"Kalau mau mengatur BPA tadi, ya harus berbasis bukti, berbasis evidence. Kan namanya mau membuat regulasi, jadi harusnya berbasis bukti yang kuat. Bukti itu berupa hasil kajian atau penelitian yang mengatakan bahwa BPA pada galon guna ulang itu memang benar-benar berbahaya untuk kesehatan. Harus dengan protokol yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan asal-asalan,” ucap Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia ini.

Dia melihat hingga kini belum ada sebuah penelitian yang konklusif terhadap bahaya BPA pada kemasan galon guna ulang ini.

Termasuk penelitian yang memperkirakan adanya beban biaya infertilitas pada konsumen AMDK galon yang terpapar BPA yang berkisar antara Rp16 triliun sampai dengan Rp 30,6 triliun dalam periode satu siklus in-vitro fertilization (IVF), menurutnya, itu juga perlu dipertanyakan metode penelitiannya dan pengambilan kesimpulannya.

“Jadi, karena evidencenya belum konklusif, hal itu sebenarnya tidak usah dulu masuk ke area publik. Itu bisa membuat masyarakat bingung dengan adanya pernyataan-pernyataan yang belum dibuktikan secara konklusif. Harus dibuktikan, jangan asal sapu jagat. Kalau bukti kuatnya menunjukkan BPA pada galon guna ulang itu berbahaya, bisakah dikatakan ada urgensi dari pelabelan BPA. Tapi ini kan tidak ada,” kata Prof. Hardinsyah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: