Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Obral HGU IKN Kebanggaan Jokowi Sampai 190 Tahun, PKS Sebut Pemerintah Tak Peduli dengan Generasi Masa Depan Indonesia

Obral HGU IKN Kebanggaan Jokowi Sampai 190 Tahun, PKS Sebut Pemerintah Tak Peduli dengan Generasi Masa Depan Indonesia Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)menyoroti soal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SJP) mengungkapkan PKS menolak peraturan tersebut karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria. Suryadi menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: Singgung Kawan Aktivis Pamer Jam Tangan Seharga 3 Miliar Saat Jadi Menteri, Rocky Gerung: Padahal Dulu Makan di Warteg! Buset dah...

"Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," ujar Politisi Fraksi PKS itu.

Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

Baca Juga: Terbongkar! Kadar 'Dosa' Ahok Disebut Lebih Banyak daripada Anies Baswedan Soal Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ternyata...

Pada Pasal 18, sambungnya, HGU di atas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: