Said Didu Sebut Transaksi Ilegal Rp300 Triliun di Tubuh Kemenkeu Terlalu Naif Disebut Bukan Dana Korupsi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan terlalu naif jika transaksi ilegal senilai Rp300 Triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung dibilang bukan dana korupsi.
“Bahwa itu kesalahan menurut saya, dalam pengertian hukum mereka kan bisa disebut pencucian uang itu kalau terbukti secara hukum di pengadilan,” kata Said melansir dari youtube Manusia Merdeka, Kamis (16/03/23).
“Jadi adalah sangat naif kalau ketua PPATK langsung menyatakan itu Rp300 Triliun bukan pencucian uang, itu sangat naif,” tambahnya.
“Pak Mahfud MD merasa bahwa itu harusnya berpotensi (korupsi) ya jadi harusnya diselidiki lebih lanjut sebagai pencucian uang gitu loh,” jelasnya.
Said juga menambahkan, bahwa dia melihat dalam kasus ini ada pengaruh kekuasaan kepada mereka-mereka yang terlibat sehingga itu takut melakukan langkah yang lebih lanjut.
“Jadi kalau biasanya pengambilan kesimpulan terburu-buru, biasanya memang ada sesuatu yang mau ditutup- ditutupi sehingga sekarang mengalihkan isu,” katanya.
“Sekarang isunya beralih menjadi menghujat ketua atau kepala atau ketua PPATK karena dianggap menyebarkan informasi palsu,” tambahnya.
Diketahui, setelah sempat menghebohkan publik dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun, Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan, Selasa (14/3/2023).
Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana yang telah diatur dalam UU 8/2010.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement