Isu Mantan Koruptor Jadi Stafsus Menteri Sosial Langsung Dibantah, Tapi Banyak Beredar Poster Ucapan Selamat
"Kalau (Tasdi) jadi stafsus bisa jadi enam orang atau bisa diganti (yang sudah ada). Kita belum ada info sampai sekarang, wewenang langsung pastinya Mensos karena itu stafus," kata Romal.
Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019. Tasdi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Juni 2018.
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Warga Terdampak Longsor Terima Bantuan dan Segera Dirikan Lumbung Sosial
Selain menerima uang Rp 115 juta untuk memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Center 2 Purbalingga, eks wakil bupati Purbalingga itu dijerat karena menerima uang lainnya jika lelang proyek itu dimenangkan Hamdani Kosen.
Tasdi juga dijerat menerima gratifikasi lain dari sejumlah pengusaha, jajaran Pemkab Purbalingga, hingga rekan separtai yang mendapatkan proyek dari APBD. Entah bagaimana caranya, dari tujuh tahun masa tahanan yang harus dijalani, Tasdi bisa mendapatkan bebas bersyarat pada 7 September 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement