Thrifting Dilarang Presiden Jokowi, Pedagang Baju Bekas Bekasi: Ya Tinggal Tunggu Bangkrut Aja!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran atas dampak impor pakaian bekas terhadap perkembangan industri dalam negeri. Hal ini dia sampaikan selepas menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, (15/3/2023).
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi.
Tidak cukup sekali, Jokowi kembali menegaskan bahwa bisnis impor pakaian bekas akan mengancam perkembangan industri dalam negeri.
"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," lanjut Jokowi.
Baca Juga: Marak Baju Thrifting Luar Negeri Masuk RI, Kadin: Rusak Industri Pakaian Dalam Negeri, Ilegal!
Kebijakan pemerintah pusat melarang menjual baju bekas hasil impor ini pun disesalkan para pedagang di Pasar Baru, Kota Bekasi. Mereka menilai larangan itu membuat pembeli baju bekas di pasar semakin sepi.
"Sejak dilarang, ya semakin sepi saja. Kita tinggal tunggu bangkrut saja," kata Evan, pedang baju bekas di Pasar Baru, Kota Bekasi, saat ditemui Republika, Senin (20/3/2023).
Evan mengaku, menyetop penjualan sejak pandemi Covid-19 dan baru buka kembali pada awal 2022. Sejak kembali buka, peminat baju bekas di pasar ini sudah tidak ada. "Ini terpaksa saja jual, daripada dibuang," katanya.
Evan mengaku, menjual baju-baju bekas dari luar negeri dengan harga maksimal Rp 50 ribu. Memang, dia tak bisa menjual baju bekas impor terlalu mahal karena barangnya sudah lusuh.
"Paling mahal Rp 50 ribu, tergantung bahan dan modelnya," katanya
Evan mengaku hanya menjual baju-baju bekas tersebut. Tidak tahu asal barang itu dari mana. Justru pemiliknya yang lebih paham soal dari mana barang ini didatangkan.
Evan mengaku hanya menjualkan saja semua barang ini. "Saya tahunya dikirim dari Medan dan dijual di sini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement