Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Baju Thrifting Luar Negeri Masuk RI, Kadin: Rusak Industri Pakaian Dalam Negeri, Ilegal!

Marak Baju Thrifting Luar Negeri Masuk RI, Kadin: Rusak Industri Pakaian Dalam Negeri, Ilegal! Kredit Foto: KADIN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menanggapi fenomena thrifting atau membeli barang bekas yang telah menjadi tren masyarakat modern dunia, termasuk Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir.

Arsjad menyampaikan, meski terlihat sebagai salah satu bentuk transaksi jual beli yang ramah lingkungan (prinsip menggunakan kembali atau reuse), thrifting ternyata memiliki dampak negatif tak hanya pada kesehatan, lingkungan, dan keamanan, namun juga pada perekonomian.

Baca Juga: Thrifting Dilarang, Elite PDIP Ini Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi: Kalau Mau Laku, UMKM Dibina dan Dididik Dong!

Pasalnya, kata Arsjad, terkadang masyarakat membeli barang bekas hanya untuk memenuhi keinginan tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Hal ini menyebabkan munculnya lebih banyak sampah yang harus diolah, mengonsumsi sumber daya yang tidak diperlukan.

"Selain itu, thrifting juga bisa mempengaruhi keberlangsungan industri. Membeli barang bekas dapat mengurangi permintaan produsen dan brand pakaian dalam negeri, hingga kemudian menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail, dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian," kata Arsjad, dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Arsjad mengungkapkan, padahal sejak tahun 2015, pemerintah telah melarang adanya praktik impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/2015. 

Baca Juga: Bisnis Thrifting Disebut Presiden Jokowi Dapat Membunuh UMKM, Adian Napitupulu: Data dari Mana?

Artinya, jelas dia, selama ini thrifting adalah sebuah transaksi jual beli yang ilegal karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

Maka dari itu, Arsjad mengimbau masyarakat agar lebih memahami dampak negatif thrifting pakaian bekas impor ilegal bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: