Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluh Kesah Pedagang Soal Kebijakan Jokowi Terkait Larangan Thrifting: Dagangan Makin Sepi!

Keluh Kesah Pedagang Soal Kebijakan Jokowi Terkait Larangan Thrifting: Dagangan Makin Sepi! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak kepolisian mulai melakukan tindakan untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi terkait larangan impor baju bekas alias thrifting.

Hal ini terlihat misalnya dari yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas), Senin (20/3/2023).

Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 ballpres pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang.

"Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD," kata Whisnu.

Baca Juga: Muaknya Rakyat Lihat Transaksi Mencurigakan Pejabat Era Jokowi, Elite PKS: Ini Jenis Kelaminnya Apa?

Dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 ballpres pakaian bekas impor.

"Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN," kata Whisnu.

Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 ballpres pakaian bekas di lokasi tersebut.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," kata Whisnu.

Baca Juga: Masih Ada Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja yang Sekarang Jadi UU, Mahfud MD Ogah Pusing: Biarkan Saja!

Setelah dilakukan penggerebekan, seluruh ballpres pakaian bekas impor tersebut disita dan ketiga gudang yang ditemukan dipasang garis polisi. Whisnu menyebut, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegalberdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Whisnu.

Pedagang pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengaku pendapatannya menurun sejak adanya larangan penjualan thrifting impor dari pemerintah.

"Sudah ada dampaknya. Jadi tambah sepi semenjak keluar berita larangan itu. Padahal sudah dekat Lebaran, sangat disayangkan," ungkap salah satu pedagang, Mefi (28 tahun), saat ditemui Republika di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Mefi mengaku sangat menyayangkan kebijakan pemerintah. Pasalnya, penurunan pendapatannya mencapai hingga 50 persen.

"Duh beda banget, jadi berkurang semenjak berita (larangan penjualan thrifting impor) itu ada. Kalau biasanya Sabtu dan Minggu itu ramai bisa Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, tapi sekarang cuma Rp 1,5 juta. Kalau hari biasa (weekday) sehari bisa dapat Rp 1 juta, kalau ini mah jauh di bawah Rp 1 juta," terangnya.

Mefi mengatakan, dirinya kerap kali membeli pakaian bekas sekitar dua bal perbulannya dari Korea Selatan dan Jepang. Menurut pengakuannya, barang-barang tersebut dinilai barang lebih berkualitas dan harganya cenderung lebih terjangkau, sehingga peminatnya banyak.

"Ya banyak peminatnya. Kebanyakan peminatnya anak sekolahan, kerja sambil kuliah, anak-anak muda. Makanya mereka (pembeli) semenjak dengar berita kementerian melarang kayaknya kecewa banget. Kita sebagai pedagang juga kecewa," kata dia.

Polda Jawa Barat juga berjanji akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting. Diketahui, di Kota Bandung, Jawa Barat juga terdapat pusat penjualan pakaian bekas seperti di Gede Bage.

"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023). 

Terkait pakaian bekas impor yang beredar dan dijual, Ibrahim mengaku tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: