Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Adanya PETI, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Cegah Adanya PETI, Ini yang Dilakukan Pemerintah Arifin Tasrif | Kredit Foto: Twitter/Arifin Tasrif
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, untuk dapat menyelesaikan masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diperlukan komitmen pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi banyak pihak.

Arifin menyebut bahwa saat ini pemerintah melakukan pendekatan baru dalam mencegah PETI dan perlunya sinergitas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Kementerian ESDM Dorong Eksplorasi dan Hilirisasi

"Langkah yang ditempuh ialah meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan kemudahan penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/3/2023).

Arifin mengatakan bahwa sampai dengan saat ini teridentifikasi PETI sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi. "Masih ada sisanya sekitar 1600 lokasi yang perlu diselesaikan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU Nomor 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektar (Ha) dan paling dalam 100 Ha.

Sementara, ketika UU No 4/2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 Ha.

Kementerian ESDM juga membagi dua kategori luas wilayah untuk setiap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di UU No. 3/2020. IPR dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan paling luas 5 Ha, sedangkan IPR untuk koperasi diberikan dengan wilayah paling luas 10 Ha.

"Yang kita harapkan dari kelengkapan WPR harus disusul dengan IPR yang masih sangat sedikit dan meminta kepada unsur Forkompinda untuk bisa membantu segera daerah-daerah untuk melakukan rekomendasi issuance (penerbitan) IPR-nya," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: