Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Pengamat Sebut Firli Bahuri Telah Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

Dalam Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Pengamat Sebut Firli Bahuri Telah Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri menunjukan bahwa kepala badan anti rasuah itu sudah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

Hal ini diuraikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. 

Ia juga menyebut Firli tak hanya arogan, tetapi sudah masuk dalam kualifikasi melakukan tindakan abuse of power.

Bahkan, Firli dalam pandangannya telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.

Baca Juga: Ucap Syukur Alhamdulillah Bupati Meranti Terjaring OTT, Firli Bahuri Klaim Pimpinan KPK Profesional dan Kompak

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).

Pria yang akrab disapa Castro itu berpendapat alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas.

Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," kata Castro.

Castro menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya. 

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. 

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya. 

Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Dua Polisi Diberhentikan dari KPK, Asumsi Firli Bahuri Politisasi KPK demi Jegal Anies Memanas

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: