Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Polisi Diberhentikan dari KPK, Asumsi Firli Bahuri Politisasi KPK demi Jegal Anies Memanas

Dua Polisi Diberhentikan dari KPK, Asumsi Firli Bahuri Politisasi KPK demi Jegal Anies Memanas Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jadi sorotan publik. Pasalnya, dua polisi yang diketahui menolak memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan kini diberhentikan. Masing-masing adalah Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro.

Salah satu pegiat media sosial yang secara khusus membahas isu itu adalah akun @PartaiSocmed. Akun yang dikenal cukup objektif membahas persoalan yang tengah ramai jadi perhatian publik ini pun menulis khusus terkait kasus tersebut. Berikut isi utasnya:

Baca Juga: Terjerat TPPU, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan? KPK: Tentu Kita Akan...

Mari kita buat sederhana masalahnya. Jadi masa kerja pegawai negeri yg dipekerjakan di KPK itu 4 tahun + 4 tahun + 2 tahun. Jika pegawai yg belum genap 4-4-2 itu keluar biasanya atas permintaan sendiri, pelanggaran etik, atau meninggal dunia.

Ketiga hal tersebut tidak terjadi pada Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto, tapi mengapa Firli Bahuri ngotot mereka harus diganti? Ternyata kata kuncinya adalah Anies Baswedan!

Gara2 kesewenang2an Firli memulangkan paksa Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro yg sangat bernuansa politis tersebut, polisi2 yg dipekerjakan di KPK melakukan perlawanan kepada Firli.

Ini adalah surat terbuka mereka.

Dan ini adalah email yg dikirim ke Sekjen KPK dengan tembusan ke seluruh pegawai KPK

Kembali kepada ketentuan pegawai yg diperbantukan di KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro dan Irjen Pol Karyoto belum genap 4-4-2 dan menolak mempolitisir KPK ngotot dipulangkan oleh Firli? Banyak pihak menganggap justru karena Firli ingin menpolitisasi KPK.

Atas kengototan Firli tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban yg intinya MELANJUTKAN penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Tapi surat jawaban Kapolri per-tanggal 29 Maret 2023 tersebut diabaikan oleh Firli dengan KPK mengeluarkan edaran internal yg isinya menegasikan jawaban Kapolri diatas. Ini sudah merupakan tantangan serius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: