Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Membuka Data, Bupati Meranti Terancam Hukuman Berat

KPK Membuka Data, Bupati Meranti Terancam Hukuman Berat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sementara sebagai pemberi suap. Adil juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Walk Out Warnai Drama Pengusutan Proyek Anies, KPK Seperti Pecah Habis: Rakyat Kian Bertanya...

Berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan KPK di atas, ancaman hukuman yang dikenakan pada Adil bervariasi.

Baca Juga: Momen Walk Out Pegawai KPK dari Hadapan Firli Bahuri Terekam dan Jadi Viral, Ternyata Ini Pemicunya

Namun yang paling lama, Bupati Beranti kemungkinan besar akan terancam pidana penjara seumur hidup.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: