Pemecatan Terhadap 3 Orang Avsec Bandara Soetta Gara-gara Cium Tangan Habib Bahar Disebut Tindakan Diskriminasi
Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan pemecatan tiga Aviation Security (Avsec) Angkasapura II karena mengawal Habib Bahar bin Smith adalah tindakan diskriminasi.
“Mau pekerja tidak organik, outsourcing, harian, peraturan perundang-undangan harus ditetapkan. Dan diterapkan enggak boleh diskriminasi mau pekerja tetap, pekerja kontrak, outsourcing ya yang namanya peraturan perundangan harus diterapkan,” katanya melansir dari TV One, Senin (10/04/23).
“Ya sesuai undang-undang, pertama dipanggil secara patut, kemudian kasih teguran. Lalu, di klarifikasi nggak langsung berdasarkan cuitan (postingan twitter) gitu loh,” tambahnya.
“Yang kedua baru dilihat dong bener apa enggak nih, kalau bener baru SP1 dikeluarkan,” ungkapnya.
Mirah juga menjelaskan ada beberapa keadaan dimana PHK bisa dilaksanakan segera.
“Jadi tahapannya kayak gitu tuh, nah tetapi ada pelanggaran berat yang dimaksud bisa di-phk ya. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat? Satu, pencurian. Kedua, berkelahi sesama rekan kantor. Ketiga, korupsi gitu ya. Lalu narkoba dan sebagai,” katanya.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Lelang Barang-barang, Sorban dan Cincin Dipatok Harga Hingga 10 Juta
“Tapi kalau meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat ya. Jadi tidak bisa langsung di PHK,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement