Pulihkan Ekonomi Nasional, Menko Airlangga Dorong Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Dia menyampaikan, telah diatur juga terobosan mengenai penyediaan TORA yang berasal dari alokasi 20% dari pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan dan pengaturan mengenai optimalisasi pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria agar tujuan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pemanfaatan tanah dapat terwujud.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Reforma Agraria.
"Seperti pengaturan penambahan objek TORA yang berasal dari paling sedikit 30% aset Bank Tanah, serta pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk pertanian dan non-pertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement