Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Banding Sambo: Pada Dasarnya Putusan Banding ini Bukan Ditolak...

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Banding Sambo: Pada Dasarnya Putusan Banding ini Bukan Ditolak... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan alasan di balik hasil putusan banding terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yang diputuskan pada Rabu.

"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu.

Binsar menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.

"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.

Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.

"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menyampaikan hasil banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hasil banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.

Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: