Jokowi Dipusingkan China, Teringat Ucapan Jangan Ada Pembangunan Kereta Cepat di Jawa
Pada awal September 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan kereta cepat Jakarta-Bandung tak begitu diperlukan. Ia menilai rute dengan jarak 142,3 km itu terlalu pendek.
Karena rute pendek seperti Jakarta-Bandung tidak cocok dengan kereta berkecepatan di atas 300 km per jam. Akselerasi kereta akan berkurang karena waktu tempuh antarstasiun hanya kisaran lima menit.
Baca Juga: Sinyal Aparat Hukum Tekan Bima, Menterinya Jokowi Enggak Akan Diam Saja: Dia Punya Hak Konsitusional
Namun, pada 12 Januari 2016, Jonan menandatangani izin trase atau rute kereta api cepat Jakarta-Bandung. Terkait ketidakhadiran Jonan di acara peletakan batu pertama proyek ini, staf khusus menhub saat itu Hadi Musthofa Djuraid menyampaikan alasannya.
Menurut dia, Jonan tidak hadir karena sedang berfokus menuntaskan perizinan. PT KCIC, dia menjelaskan, sudah memiliki izin trase sehingga bisa memulai proyek. Namun, mereka juga harus mengantongi izin pembangunan pengerjaan proyek berjalan.
Izin pembangunan, Hadi menjelaskan, bukan izin administratif, melainkan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis keselamatan prasarana kereta api. "Masih ada hal teknis yang belum dipenuhi PT KCIC."
Pada 2016 Ignasius Jonan sudah melunak, namun tetap terukur. Ia meminta wakut konsesi palimg itu 50 tahun. Setelah waktu konsesi habis, Jonan menegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada negara tanpa ada utang dan dalam kondisi yang layak operasi.
Baca Juga: Enggak Macam Jokowi, Gubernur Lampung Ternyata Pendek Emosi: Dikritik Malah Ngamuk, Padahal Fakta...
"Setelah 50 tahun, (KA cepat) harus diserahkan (ke negara) dalam bentuk free and clear dan layak operasi," ujarnya di DPR RI, Selasa (26/1/2016). Angka konsesi ini jauh lebih rendah dibandingkan kesepakatan yang dicapai baru-baru ini. Menhub Budi Karya Sumadi pada Senin (10/4/2023) menyebut bahwa konsesi 80 tahun dimungkinkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement