Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efek Kritikan Bima, Reihana Wijayanto Masuk Bidikan KPK: Kami Sedang Cek, Habis Lebaran...

Efek Kritikan Bima, Reihana Wijayanto Masuk Bidikan KPK: Kami Sedang Cek, Habis Lebaran... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan kecurigaan publik terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana Wijayanto.

Pihaknya mengatakan sedang mendalami hal tersebut, bahkan turun langsung dalam menyosori data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi Selama Bulan Ramadhan, KMN: Bukti Komitmen KPK Memberantas Korupsi

Lembaga antikorupsi tersebut menyoroti sejumlah aset yang dimiliki Reihana, pihaknya mengatakan jika ada indikasi tak wajar, maka akan segera melakukan pemanggilan setelah Lebaran.

"Dicek juga rekening bank, sertifikat tanah, dan lain-lain. Sedang dicek apa ada pengaduan tentang Beliau. Habis Lebaran kalau analisis ada ketidakcocokan, kita undang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Kamis (20/4).

Berdasarkan analisis awal, KPK menyebut terdapat kejanggalan dalam harta kekayaan Reihana. KPK menduga harta yang dilaporkan Reihana ke KPK terlalu sedikit, sehingga tidak cocok dengan profilnya. "Iya, hartanya terlalu sedikit," jelas Pahala.

Reihana menjadi sorotan publik setelah video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung viral. Reihana disebut-sebut merupakan kepala dinas kesehatan terlama di Lampung. Dia sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.

Baca Juga: Eks KPK Kuliti Kelakuan Firli Bahuri Gegara Dokumen Bocor, Novel: Ini Kejahatan Bukan Etik

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000 atau Rp2,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: