Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peneliti BRIN Enteng Tulis 'Halalkan Darah' Muhammadiyah di Medsos, Kini Menanti Sidang Hukuman Disiplin

Peneliti BRIN Enteng Tulis 'Halalkan Darah' Muhammadiyah di Medsos, Kini Menanti Sidang Hukuman Disiplin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) usai viral menuliskan komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, menuturkan Majelis Kode Etika telah mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

Baca Juga: Nasib Terbaru Peneliti BRIN yang Mau 'Halalkan Darah' Muhammadiyah Akhirnya Dibongkar Polri, Mulai Masuki Tahap Ini

"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya dalam keterangan seperti dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika kata dia, telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB.

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

Ratih menuturkan hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (26/4), menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etika aparatur sipil negara. Agenda selanjutnya Majelis Kode Etika akan melakukan sidang penentuan hukum disiplin.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Lebih lanjut Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," kata Handoko.

Ancaman

Untuk diketahui, AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebooknya.

Baca Juga: Tulis Status FB Muhammadiyah Tak Taat Pemerintah yang Berbuntut Keributan, Profesor BRIN Akhirnya Minta Maaf: Semoga...

Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Selain itu, AP Hasanuddin juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

Selain itu, Thomas Djamaluddin, seorang astronom dan peneliti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, juga viral karena menulis tanggapan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: