Tambahan Kuota Haji 2023 bagi Indonesia, Wapres Apresiasi Pemerintah Arab Saudi
Tahun ini, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi karena tambahan kuota ini dapat mempersingkat antrean haji bagi jemaah Indonesia.
"Kita berterima kasih kepada Pemerintah Saudi karena dengan adanya tambahan kuota itu, akan mengurangi jumlah antrean yang panjang," tutur Wapres saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Dukung Kebijakan Haji Ramah Lansia, KBIHU Sepakati 7 Komitmen
Lebih lanjut, Wapres mengingatkan, Kementerian Agama harus bergerak cepat mengurus pemanfaatan kuota tersebut. "Nah, sekarang ini supaya betul-betul mulai diurus semuanya dengan baik dan supaya bisa dimanfaatkan sehingga bisa mengurangi [antrean]," tegasnya.
Wapres menyayangkan jika jatah ini akan bernasib serupa dengan tambahan kuota haji pada 2022 yang tidak termanfaatkan. "Jangan seperti tahun yang lalu. Kita diberi 10.000, tetapi mepet waktunya, tidak bisa diurus, kemudian akhirnya hilang begitu saja," kata Wapres mengingatkan.
Adapun pembagian kuota, Wapres meminta Kementerian Agama untuk membaginya secara adil ke daerah-daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga menyampaikan tanggapannya seputar ajakan salam Yahudi yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. Ia mengimbau umat Islam di Indonesia perlu tetap tenang menghadapi isu-isu agama seperti ini, terlebih di tengah tahun politik saat ini.
"Kita memang mengharapkan jangan ada lah ketegangan-ketegangan yang diakibatkan oleh isu-isu agama yang tidak lazim selama ini. Oleh karena itu, saya minta Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia membahas masalah ini supaya jangan sampai isu ini merebak, kemudian menjadi kemarahan dari masyarakat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement