Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu Disidang

Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu Disidang Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan kalau Jaksa KPK telah melimpahkan perkara korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan sudah diserahkan.

"Berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, ketika ditanya kapan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan, Ali menegaskan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera.

Diketauhi, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi dengan total kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: