Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah menyita aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai total lebih dari Rp 200 miliar.
"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara tersangka LE ini lebih dari Rp 200 miliar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/4).
Terbaru, tim komisi antirasuah menyita tujuh aset yang diduga milik atau terkait dengan Lukas. Aset-aset itu terletak di Jayapura, Jakarta, dan Bogor.
"Nilai total aset yang disita mencapai Rp 60,3 miliar," ungkap Ali.
Dia merinci, ketujuh aset itu adalah, pertama sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.
Kedua, tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Berikutnya ketiga, tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Entrop, Jayapura Selatan, Jayapura.
Lalu keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
Selanjutnya, kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK,Kamal Muara Penjaringan, Jakarta Utara.
Dan terakhir, tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.
Selain itu, ditambah juga dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.
KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement