Lebih Baik Tak Diubah, Sistem Proporsional Tertutup hanya Akan Menurunkan Tingkat Partisipasi Pemilu
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sistem pemilihan umum proporsional terbuka dan mengubahnya menjadi sistem proporsional tertutup, partisipasi publik dalam mengikuti pemilihan umum akan berkurang drastis.
Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik Terhadap Gugatan Sistem Pemilu” yang digelar pada 30-31 Mei 2023 melalui telepon.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menunjukkan jika pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem pemilihan tertutup, hanya 58 persen warga yang menyatakan akan ikut memilih.
Sementara yang menyatakan tidak akan ikut memilih sebesar 36 persen. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.
Deni menjelaskan bahwa 58 persen warga yang akan ikut memilih dalam sistem pemilihan tertutup ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat partisipasi dalam pemilu 2019 dengan sistem proporsional terbuka yang mencapai 82 persen.
“Sistem proporsional tertutup berpotensi besar menurunkan tingkat partisipasi publik dalam pemilihan umum,” simpulnya.
Pemilihan sampel dalam survei ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Baca Juga: Senggol Lembaga Survei untuk Buka Pendanaan, Rocky Gerung: Saya Cuman Mancing di Air Keruh
Survei terakhir dilakukan pada 30-31 Mei 2023 dengan sampel sebanyak 909 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan ±3.3% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement