Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut untuk penjualan sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa (13/6/2023).
Mulyanto menilai, kebijakan izin ekspor pasir laut ini belum clear karena batas wewenang antar-kementerian masih rancu. Karena itu, Kementerian ESDM sebaiknya tidak mengeluarkan IUP pasir laut agar masalah tidak bertambah runyam.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bersama Pertamina Lakukan Pendataan Pengguna LPG 3 Kg Sejak Awal 2023
Pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat dan menimbang ulang keputusan membuka izin ekspor pasir laut karena lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Menteri ESDM juga diminta untuk tetap berkonsultasi terkait implementasi soal tersebut kepada Komisi VII DPR RI.
"Ekspor pasir laut ini diyakini akan merusak ekosistem laut, menenggelamkan pulau-pulau kecil, merugikan nelayan dan mengganggu ketahanan pangan. Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar ketimbang potensi penerimaan negara yang akan diperoleh," kata Mulyanto, dalam keterangan tertulis kepada Warta Ekonomi, Kamis (15/6/2023).
"Jadi memang sebaiknya regulasi tersebut direvisi. Fokus saja pada pemanfaatan sedimen untuk kebutuhan reklamasi domestik. Tidak perlulah ekspor pasir laut ke Singapura. Itu bukan nasional interest kita," tegas Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah mengedepankan aspek kehati-hatian dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diputuskan membahayakan kedaulatan negara. Jangan karena tergiur pendapatan yang tidak seberapa, tapi kewibawaan bangsa dan negara terancam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement